Advokasi Hukum

Rabu, 28 Desember 2011 | 00:37:04 WITA | 219 HITS
Kajari Takalar Terancam Dipecat

JAKARTA, FAJAR -- Kejaksaan Agung tampaknya tidak segan menindak oknum jaksa nakal. Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan yang terlibat kasus pemerasan terhadap seorang saksi, terancam sanksi berat. Hal itu dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM) Was, Marwan Effendy.
"Kajari Takalar (Rakhmat Harianto) akan diberikan sanksi berat. Pokoknya berat,"jelas Marwan ketika dihubungi wartawan, Selasa 27 Desember.

Marwan menuturkan, kasus pemerasan duit senilai Rp500 juta yang dilakukan Kajari Takalar tersebut bukan lagi kasus yang ringan. Karena itu, lanjut dia, meski tim pengawasan Kejaksaan baru saja merampungkan pemeriksaan di Takalar, pihaknya yakin oknum jaksa tersebut akan dihukum berat. Jika terbukti, Rahmat bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau jabatan jaksanya dicopot.

"Kasus pemerasan bukan kasus ringan, makanya hukumannya juga pasti berat," jelas Marwan. Dia melanjutkan, oknum jaksa tersebut tidak akan dihukum ringan, seperti penurunan pangkat atau sanksi administrasi. "Tidak mungkin itu (dihukum ringan), melihat kasusnya yang tergolong berat," imbuhnya.

Soal sanksi Kapidsus Kejari Takalar Tuwo yang ikut mendampingi Kajari saat melakukan pemerasan terhadap saksi Romy Hartono Theos, mantan JAM Pidsus itu mengaku belum tahu pasti. Terkait peran Kapidsus tersebut, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih jauh. "Saya belum baca laporannya. Karena itu soal hukuman kapidsus yang mendampingi Kajari saat pemerasan masih akan dilihat dulu," ujarnya.

Sementara itu, pihak korban pemerasan Romy Hartono Theos masih menunggu langkah yang akan dilakukan Kejaksaan. Menurut kuasa hukum Romy, Anang Yuliardi, tim Kejaksaan yang
berangkat ke Takalar,sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk dua jaksa dan kliennya. "Tim Kejaksaan sudah kembali ke Jakarta Jumat (23/12) lalu, sekarang kita tinggal menunggu langkah yang akan dilakukan Kejakgung. Karena mungkin sekarang (kemarin) hasil pemeriksaannya sudah dirapatkan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Romy menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air di Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar pada 2010. Di tengah proses penyidikan, Kajari Takalar Rakhmat Harianto ternyata melakukan pemerasan terhadap Romy. Dia meminta duit Rp500 juta. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan menjadikan Romy sebagai tersangka. Beruntung, saat Rakhmat mengajak Romy bertemu, dia merekam pembicaraan terkait proses negoisasi kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kasipidsus Kejari Takalar Tuwo. Romy pun melaporkan keduanya kepada pihak Kejaksaan. (jpnn/sil)